Pemilu 2009

Pemilu 2009
Anti Politisi Busuk

Anti Korupsi

Anti Korupsi
Jangan pilih pemimpin Korup!!

Rabu, 18 Maret 2009

6 Raperda Ditetapkan Menjadi Perda

Radar Pemalang, 19 Maret 2009

PEMALANG - Sebanyak 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, di gedung DPRD Pemalang Selasa (17/3) lalu. Salah satunya dinilai oleh anggota Komisi A Ujiyanto MR masih membuka peluang adanya usul pemekaran wilayah.
Dalam rapat paripurna penetapan 6 Perda itu dipimpin oleh Ketua DPRD Drs HM Imron. Bupati Pemalang HM Machroes SH juga nampak mengikuti acara tersebut hingga usai yang ditandai dengan penyerahan 6 Raperda tersebut.
Ketua DPRD HM Imron dalam kesempatan itu mengemukakan, proses pembahasan 6 Raperda menjadi Perda berjalan sesuai harapan. "Ini karena kesiapan anggota dewan yang terlibat dalam panitia khusus dan dukungan dari jajaran eksekutif," kata dia.
Sementara anggota Komisi A DPRD Pemalang yang pernah memerjuangkan aspirasi masyarakat menuntut pemekaran wilayah menilai salah satu Perda yang mengatur tentang pembentukan penghapusan penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan masih membuka peluang peristiwa serupa terjadi kembali.
"Menurut kami masih bisa terjadi kembali, kalau melihat materi Perda masih ada kesempatan masyarkat meminta untuk dimekarkan," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (18/3).
Perda yang ditetapkan kemarin adalah Perda retribusi ijin tempat usaha, Perda pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan, Perda pembentukan penghapusan penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan, Perda PDAM, Perda surat izin usaha perdagangan dan Perda penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. (ali)

Tidak ada komentar: