Pemilu 2009

Pemilu 2009
Anti Politisi Busuk

Anti Korupsi

Anti Korupsi
Jangan pilih pemimpin Korup!!

Kamis, 19 Maret 2009

Mantan Pejabat Bapeda Diadili

Radar Pemalang, Jum'at,20 Maret 2009

PEMALANG - Mantan Kepala Bidang (Kabid) Sosial Budaya (Sosbud) Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Pemalang Drs Moh Mahfud MSi menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Pemalang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aspal Bapeda tahun 2004. Dia didampingi pengacaranya Rustam Efendi dari Jakarta.
Sidang dipimpin Hakim SMO Siahaan SH dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jakasa Penuntut Umum Luhur Istighfar SH MHum, Kamis(19/3). Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB ini tak dipadati pengunjung. Hanya keluarga terdakwa saja yang ikut menyaksikan hingga selesai sekitar pukul 15.00 WIB. Terdakwa yang hadir dengan mengenakan setelah kemeja abu - abu itu dengan tenang menyimak dakwaan.
Sementara JPU dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa membuat dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. "Terdapat selisih berat aspal 78 kilogram. Sementara untuk pajak dari Rp 895 juta yang harus dibayarkan hanya terealisasi sebesar Rp 793 juta sehingga ada uang negara sebesar Rp 102 juta yang tidak jelas dikemanakan, namun dalam penyidikan uang tersebut diserahkan ke terdakwa, fee, rekanan," kata dia.
Dalam dakwaan ini, pasal 2, 3 dan 11 UU nomor 39 tahun 1999 digunakan JPU untuk menjerat terdakwa. Dia bisa dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan palking banyak Rp 1 miliar.
Majelis hakim yang terdiri dari SMO Siahaan SH, Beslin Sihombing SH dan Ahmad Saripudin SH sempat menanyakan selisih berat aspal tersebut ke JPU untuk memeroleh ketegasan dan dijawabnya dengan pernyataan yang sama dengan dakwaan.
Sementara terdakwa Drs Moh Mahfud MSi saat ditawari hakim apakah akan menjawab dakwaan itu sendiri, kolaborasi dengan penasehat hukum atau menyerahkan sepenuhnya ke penasehat hukum memilih untuk menyerahkan penuh ke Rustam Efendi SH. Sidang akan dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda jawaban terdakwa atas dakwaan JPU.
Sebelumnya diberitakan dalam kasus ini negara dirugikan Rp 273 juta lebih berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan(BPKP). Terdakwa terkait dugaan penyimpangan pengadaan aspal dengan dana proyek partisipatif APBD tahun 2004 silam. Proyek ini semula untuk mendorong pemberdayaan dan partisipasi masyarakat dalam membangun desa. Saat itu jumlah penerima proyek ada 13 kecamatan sesuai jumlah proyek dengan dana yang disediakan mencapai Rp 999.817.000 atau sejumlah 2.222 drum.
Mekanisme lelang yang hanya meminjam bendera tujuh rekanan sebagai pelaksana dan pembelian aspal ke Cilacap dilakukan staf DPU kecamatan yakni Hadi Suseno yang telah menjalani vonis pengadilan. Ironisnya pembelian dilakukan ke pengecer bukan ke Pertamina sebagaimana tercantum dalam SPK. Selain itu volume aspal dalam drum standar pertamina seharusnya 156 kg, setelah dicek hanya 126 kg karena pembelian ke pengecer tersebut. Sehingga total berat aspal yang seharusnya 344.410 kg hanya ditemukan 266.152 kg atau hanya seharga Rp 772.639.256, maka terjadi kerugiaan ratusan juta rupiah. (ali)

Tidak ada komentar: