Pemilu 2009

Pemilu 2009
Anti Politisi Busuk

Anti Korupsi

Anti Korupsi
Jangan pilih pemimpin Korup!!

Selasa, 17 Maret 2009

Kasus Mantan Bapeda Dilimpahkan ke Pengadilan

Radar Pemalang, 17 March 2009

PEMALANG - Penahanan mantan Kepala Bidang Sosial Budaya Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bapeda) Kabupaten Pemalang Drs Moh Mahfud MSi Pebruari yang lalu menunjukkan perkembangan berarti. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang sudah melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya ke Pengadilan Negeri (PN) Pemalang. Rencananya sidang pertama akan digelar Kamis lusa.
Kepala Kejari Prasetya MP SH melalui Kasi Pidana Khusus (pidsus) Luhur Istighfar SH MH mengemukakan, dalam kasus ini negara dirugikan Rp 273 juta lebih berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Dia terkait dugaan penyimpangan pengadaan aspal dengan dana proyek partisipatif APBD tahun 2004 silam. Proyek ini semula untuk mendorong pemberdayaan dan partisipasi masyarakat dalam membangun desa. Saat itu, jumlah penerima proyek ada 13 kecamatan sesuai dengan jumlah proyek dengan dana yang disediakan mencapai Rp 999.817.000 atau sejumlah 2.222 drum," bebernya.
Dari hasil penyidikan, dalam proyek tersebut diduga telah terjadi penyimpangan yakni mekanisme lelang yang hanya meminjam bendera tujuh rekanan sebagai pelaksana. Bahkan pembelian aspal ke Cilacap justru dilakukan sendiri oleh staf DPU kecamatan yakni Hadi Suseno yang telah menjalani proses hukum. Ironisnya, pembelian dilakukan ke pengecer bukan ke Pertamina sebagaiaman tercantum dalam SPK.
Lebih lanjut diketakan, bahwa volume aspal dalam drum standar Pertamina seharusnya 156 kg, setelah dicek hanya 126 kg karena pembelian ke pengecer tersebut. Padahal Bapeda bisa saja melakukan pembelian langsung ke Pertamina tanpa harus melalui distribnutor apalagi pengecer. Sehingga total berat aspal yang seharusnya 344.410 kg hanya ditemukan 266.152 kg atau seharga Rp 772.639.256, maka terjadi kerugiaan ratusan juta rupiah.
"BAP sudah kita limpahkan ke PN dan rencananya Kamis lusa akan digelar sidang pertama," terangnya.(ali)

Komentar
Tulis Komentar

Tidak ada komentar: